Loading...
Bantuan KJMU Dicabut? Yuk Intip Perbedaannya dengan KIP Kuliah!

SEPUTAR KULIAH

Bantuan KJMU Dicabut? Yuk Intip Perbedaannya dengan KIP Kuliah!

Lagi Viral KJMU Dicabut oleh PJ Heru! Informasi mengenai KJMU dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X pada Rabu (6/3/2024). Alhasil, diduga banyak mahasiswa yang kemungkinan terancam putus kuliah. Lalu apa bedanya KJMU dengan KIP Kuliah yang sama-sama memberikan bantuan kuliah untuk mahasiswa?

1. Pengertian:

- KJMU: Program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi. 

- KIPK: Program pemerintah pusat untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

 

2. Sasaran:

- KJMU: Mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta. 

- KIPK: Seluruh siswa di Indonesia yang akan melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi. 

 

3. Besaran Bantuan: 

- KJMU: 9 juta per semester atau 1.500.000 per bulan

- KIPK: 

• Biaya pendidikan: Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional maksimal 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal 12 juta, prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal 4 juta, prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

• Biaya hidup (sesuai klaster): Rp800.000/ Rp950.000/Rp1.100.000/Rp1.250.000/Rp1.400.000 per bulan.

Baca Juga