Lagi Viral KJMU Dicabut oleh PJ Heru! Informasi mengenai KJMU dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X pada Rabu (6/3/2024). Alhasil, diduga banyak mahasiswa yang kemungkinan terancam putus kuliah. Lalu apa bedanya KJMU dengan KIP Kuliah yang sama-sama memberikan bantuan kuliah untuk mahasiswa?
1. Pengertian:
- KJMU: Program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
- KIPK: Program pemerintah pusat untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
2. Sasaran:
- KJMU: Mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- KIPK: Seluruh siswa di Indonesia yang akan melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi.
3. Besaran Bantuan:
- KJMU: 9 juta per semester atau 1.500.000 per bulan
- KIPK:
• Biaya pendidikan: Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional maksimal 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal 12 juta, prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal 4 juta, prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
• Biaya hidup (sesuai klaster): Rp800.000/ Rp950.000/Rp1.100.000/Rp1.250.000/Rp1.400.000 per bulan.