Akhir-akhir ini banyak terungkap kasus-kasus kepala sekolah dan anggota internal sekolah yang mengorupsi Dana BOS. Padahal, Dana BOS digunakan untuk biaya pendidikan sekolah, tetapi ada beberapa kepala sekolah justru menggunakannya untuk kepentingan lainnya, bahkan ada yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan keluarga pribadi mereka. Berikut beberapa kasus-kasus korupsi Dana BOS yang banyak dilakukan oleh kepala sekolah beserta anggota internal sekolah di tahun 2024 dan 2025 ini:
1. 3 Kepala Sekolah SMP Negeri di Brebes Dicopot karena Lakukan "Mark UP" Dana Bos
Ketiga kepala sekolah tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Brebes untuk melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021 yang dibiayai BOS.
Kepala BKPSDMD Brebes, Januar Andriana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
2. Kasus Korupsi Dana Bos SMA 9 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan oleh Kejari
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri pihaknya sedang mengusut kasus penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMA Negeri 9 Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021, 2022, 2023.
"Penyelidikan dimulai sejak Oktober. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana BOS sehingga statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kejari Banda Aceh tersebut.
3. Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M Dana Bos
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengungkap Kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri melakukan korupsi pada dana BOS tahun 2021-2022. Polisi juga menetapkan Bendahara sekolah bernama Redi sebagai tersangka.
Polisi mengungkap modus korupsi yang dilakukan pelaku dengan tidak mempertanggungjawabkan secara benar pengelolaan Dana Bos. Mashuri (kepala sekolah) menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya.
4. Mantan Kepala Sekolah di Lampung Korupsi Dana BOS Rp 230 Juta untuk Judi Online
Mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019 senilai 230 juta. Uang hasil korupsi tersebut dipakai pelaku untuk bermain judol.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan itu berawal dari pelaku yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 230 juta.