Ada berita yang lumayan mengejutkan nih tentang potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan Dana BOS. Ternyata hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan yang dilakukan KPK pada periode tahun 2023 menemukan fakta-fakta mengejutkan, terutama terkait penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS di satuan pendidikan, yang dilakukan oknum kepala sekolah dan bendahara dana BOS.
Berbagai temuan SPI pendidikan sektor anggaran berhasil di dapat KPK diantaranya:
1 . Laporan penggunaan anggaran fiktif, KPK menyebut banyak satuan pendidikan atau sekolah membuat laporan keuangan fiktif.
2. Penggunaan dana BOS yang menyimpang dan tidak sesuai sasaran.
3. Aplikasi anggaran BOS sudah di tentukan by template sehingga berbagai kebutuhan disekolah belum tentu sama dengan aplikasi.
4. Beberapa wilayah yang paling jadi sorotan diantaranya Kalimantan, Papua, dan Sumatra Utara (dan tidak menutup kemungkinan provinsi lainnya) terdapat bentuk penyalahgunaan dana bos juga.
Dari hasil SPI pendidikan sektor anggaran, KPK juga menemukan jenis-jenis praktik penyalahgunaan anggaran sebagai berikut:
1. Pemerasan,potongan,dan pungutan disekolah tercatat 8,74 persen terjadi di satuan pendidikan.
2. Nepotisme pengadaan barang dan jasa di sekolah, tercatat 20,52 persen sekolah.
3. Penggelembungan biaya penggunaan dana BOS terjadi sebanyak 30,83 persen.
4. Praktik penyalahgunaan lainnya sebesar 39,91 persen.erdasarkan hasil SPI Pendidikan tersebut pihak KPK memberikan rekomendasi pengawasan yang lebih ketat oleh Kepala Dinas masing masing wilayah.
Sumber: peristiwa news