Loading...
Jangan Lakukan Hal-Hal Ini 3 Jenis Pelanggaran TKA 2026 yang Wajib Siswa Kelas 12 Tau

BERITA KAMPUS

Jangan Lakukan Hal-Hal Ini 3 Jenis Pelanggaran TKA 2026 yang Wajib Siswa Kelas 12 Tau

Pelaksanaan TKA 2026 jenjang SMA/Sederajat sebentar lagi akan dilaksanakan. Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh siswa kelas 12 saat pelaksanaan TKA yang dimulai pada 26 Oktober 2026. Berikut 3 jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh siswa kelas 12 saat pelaksanaan TKA: 

 

A. Jenis Pelanggaran Ringan

1. Tidak menempati tempat duduk

sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.

2. Tidak mengisi daftar hadir peserta.

 

B. Jenis Pelanggaran Sedang

1. Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dan AN dimulai.

2. Tidak mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik di tempat yang disediakan.

3. Tidak mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.

4. Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA dan AN tanpa seizin pengawas ruang.

5. Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas ruang atau proktor.

 

C. Jenis Pelanggaran Berat

1. Tidak membawa kartu peserta TKA & AN pada saat pelaksanaan tes.

2. Tidak memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai.

3. Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran maupun ketertiban pelaksanaan TKA dan AN.

4. Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA dan AN tidak sesuai dengan identitas terdaftar.

5. Membawa dan atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.

6. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dan AN dalam bentuk apa pun.

7. Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek

8. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN.

 

D. Sanksi

- Pelanggaran ringan: Peringatan lisan oleh pengawas ruang

- Pelanggaran sedang: Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan

- Pelanggaran berat: Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat

 

Sumber: Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional (Website Pusmendik Kemendikdasmen)

Baca Juga