Hallo pejuang PTN dimanapun kalian berada, kalian ingin kuliah yang dibawah wewenang kemenag atau kemendikbud kalian wajib tau nih perbedaan kuliah yang dibawah wewenang kemenag dan kemendikbud.
a) Kemenag
- PTKIN (UIN, IAIN, STAIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang ditunjuk
- Proses pendaftaran dilakukan melalui kampus masing-masing (offline)
- Pendaftaran KIP Kuliah secara umum dilakukan setelah lolos seleksi masuk perguran tinggi (setelah lolos SPAN-PTKIN atau jalur lainnya)
- Setelah diterima biasanya masih harus bayar UKT dulu di awal
- Kuota tidak sebanding dengan jumlah pelamar
- Besaran bantuan biaya hidup seragam, yakni 700 ribu per-bulan untuk seluruh wilayah
- Besaran biaya pendidikan 2,4 jt per-semester
- Persaingan lebih ketat, mengandalkan kartu KIP/KKS dan prestasi penunjang
b) Kemendikbud
- PTN, Politeknik Negeri, dan Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk
- Proses pendaftaran dilakukan terpusat secara online di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Jadwal pendaftaran KIP Kuliah berbarengan dengan jadwal pendaftaran SNBP, SNMPN, SNBT, SBMPN dan Jalur Mandiri
- Secara umum pelamar KIP Kuliah sudah gratis UKT setelah diterima
- Kuota KIP Kuliah jauh lebih banyak, pada tahun 2022 sebanyak175 ribu mahasiswa
- Besaran bantuan biaya hidup per-bulannya bervariasi berdasarkan klaster wilayah
- Besaran subsidi biaya pendidikan disesuaikan berdasarkan usulan UKT oleh kampus
- Tersedia lanjutan KIP Kuliah untuk profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, Apoteker dan Guru
- Karena kuota lebih banyak, tingkat persaingan KIP Kuliah secara umum lebih mudah