Bantuan finansial dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki dua bentuk utama: KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu siswa dan mahasiswa Indonesia dalam mendapatkan pendidikan, KIP Sekolah dan KIP Kuliah memiliki perbedaan mendasar dalam fungsinya. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perbedaan antara KIP Sekolah dan KIP Kuliah serta bagaimana masing-masing program ini memengaruhi pendidikan di Indonesia.
a. Penerima KIP SMA wajib mendaftar
KIP SMA dan KIP Kuliah memiliki perbedaan fungsional. Penerima KIP SMA harus mendaftar ulang untuk KIP Kuliah karena KIP SMA tidak berlaku setelah lulus dari pendidikan menengah atas dan tidak akan aktif secara otomatis. KIP SMA adalah tanda bahwa siswa mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah dan memungkinkan mereka untuk mendapatkan KIP Kuliah.
b. Pemilik KIP SMA Tidak menjamin lolos KIP Kuliah
Penerima KIP SMA dan PKH memiliki peluang untuk mendaftar KIP Kuliah, namun seleksi tidak menjamin kelulusan. Pendaftar KIP Kuliah harus mengikuti seleksi yang ditentukan di laman resmi dan kuota pelamar dapat mempengaruhi kemungkinan diterima. Beberapa perguruan tinggi mungkin lebih memprioritaskan nilai akademik.
c. Pendaftaran KIP Kuliah tidak diseleksi jika lolos PTN/PTS
Jika telah diterima di perguruan tinggi melalui jalur seperti SNBP, SNBT, Mandiri, atau jalur lainnya, KIP Kuliah tidak perlu diselenggarakan. Sebaiknya mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu, meskipun memiliki KIP SMA, untuk meningkatkan peluang diterima.
d. Penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup
Tidak seperti KIP SMA, KIP Kuliah memberikan dana bantuan pendidikan serta biaya hidup selama studi dengan nominal yang disesuaikan dengan wilayah karena biaya hidup antar kota berbeda-beda. Ini memungkinkan penerima KIP Kuliah untuk fokus pada pembelajaran dan mempertahankan prestasi akademik mereka.