Loading...
world-news

BERITA KAMPUS

Tegas! UNS Langsung Mencabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Viral karena Pesta di Klub Malam

Universitas Sebelas Maret (UNS) mencabut beasiswa KIP-K milik mahasiswi inisial TKS yang jadi viral karena berpesta pada malam hari.

Juru bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan mahasiswi tersebut berkuliah sejak 2023. Dari hasil pemeriksaan, mahasiswi tersebut diketahui telah melanggar peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan TKS melanggar ketentuan pasal 13 huruf b peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

"Berdasarkan ketentuan tersebut UNS memberikan sanksi berupa surat Peringatan Pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi," ungkapnya.

Selain itu, pihak UNS juga mencabut beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIPK UNS Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi," terangnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi UNS berinisial TKS menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya yang diduga berpesta di sebuah klub malam viral di media sosial. TKS disebut-sebut merupakan penerima KIP Kuliah, program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dari pemerintah.

Sumber: Detikcom

Baca Juga