Nama Institut Teknologi Bandung (ITB) lagi viral nih usai beredar tangkapan layar surat elektronik (surel) pemberitahuan pewajiban kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam surel tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
Pada poin 21 formulir kerja paruh waktu ITB tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT tersebut wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis di direktorat di ITB.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," demikian bunyi email itu, Rabu (25/9).
Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya membenarkan bahwa kampusnya telah mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun, kebijakan tersebut ternyata menuai kontra, bahkan ada beberapa netizen yang membuat template Instagram berjudul "Institut Ternak Budak".
Bagaimana tanggapan kalian terkait hal ini? Apakah sah sah saja jika penerima beasiswa bekerja untuk sang pemberi beasiswa atau hal ini hanya untuk "Ternak Budak" berkedok beasiswa?
Sumber: detik.edu