Loading...
world-news

SEPUTAR KULIAH

KEMENDIKBUD RISTEK: Kelebihan Pembayaran UKT Harus Dikembalikan

Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa baru yang kelebihan bayar harus dikembalikan. Mendikbudristek juga meminta pihak PTN juga berinisiatif untuk jemput bola kepada calon mahasiswa baru khususnya bagi mereka yang belum melakukan daftar ulang maupun mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar UKT.

Hal tersebut direspons cepat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris. Beliau telah menyurati 75 rektor PTN untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT serta IPI tahun 2024. Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dilayangkan Haris pada 27 Mei 2024. Setidaknya ada enam poin yang ditekankan Haris dalam surat tersebut.

1. Pihaknya telah membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN badan hukum (PTNBH) serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024–2025.

2. Para rektor PTN maupun PTNBH diminta segera mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024–2025. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 5 Juni 2024.

3. Kampus yang telah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI-nya harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024–2025. Dengan begitu, aturan soal UKT di masing-masing kampus resmi berubah.

4. Para rektor PTN dan PTNBH harus menjamin tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024–2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.

5. Haris menekankan kembali arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar mengabarkan soal pembatalan kenaikan UKT ini kepada para calon mahasiswa yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri karena UKT yang tinggi.

6. Haris menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, yaitu meminta rektor PTN dan PTNBH segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Baca Juga