KIP Kuliah adalah bentuk bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud, yang diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu. Dalam pemberiannya, selain mendapat pembebasan biaya kuliah, penerima bantuan KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.
a. Hal yang harus dipersiapkan
- Foto diri
- Foto keluarga lengkap sesuai data KK
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus Bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa
- berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat
- keterangan tidak mampu.
- Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
- Sertifikat prestasi (jika ada)
- Bukti pembayaran PBB terbaru
- Bukti tagihan atau pembelian listrik
- Surat keterangan penghasilan orang tua
- Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
- KK dan KTP
b. Syarat yang perlu diperhatikan antara lain :
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
c. Syarat Khusus yang perlu diperhatikan
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
d. Cara pendaftaran KIP Kuliah antara lain :
- Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.