Loading...
world-news

BERITA KAMPUS

6 PTN Ini Tidak Ada Uang Pangkal di Jalur Mandiri

Beberapa universitas akhir-akhir ini banyak yang sedang membuka pendaftaran jalur mandiri, baik jalur mandiri prestasi maupun jalur mandiri lainnya. Jalur seleksi mandiri biasanya identik dengan biayanya yang mahal karena harus membayar uang pangkal sekaligus UKT. Namun, ada beberapa universitas yang ternyata tidak ada uang pangkal dalam seleksi jalur mandirinya. Berikut universitas-universitas tersebut:

1. Universitas Indonesia

UI memiliki jalur mandiri yaitu SIMAK UI yang saat ini sudah membebaskan uang pangkal bagi mahasiswa jalur seleksi mandiri. Meski bebas uang pangkal atau IPI, yang membedakan antara mahasiswa jalur seleksi nasional dengan jalur mandiri hanya biaya pendaftaran SIMAK UI.

2. Universitas Gadjah Mada

UGM menerapkan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) untuk jalur mandiri. Namun, tidak semua mahasiswa jalur mandiri dikenakan biaya SSPU. Mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat kuliah di UGM dengan UKT Rp 0.

3. Universitas Sriwijaya

Mahasiswa baru jenjang sarjana dan diploma Unsri jalur ujian saringan masuk bersama (USMB) hanya akan dikenakan biaya UKT tanpa uang pangkal. Menjadi pengecualian bagi mahasiswa jurusan kedokteran yang tetap membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 200 juta, biaya Preklinik, dan biaya klinik.

4. Universitas Terbuka

UT tak memiliki uang pangkal di jalur mandiri karena sistem kuliahnya merupakan jarak jauh. Ada juga non-SIPAS, dimana mahasiswa membayar sesuai materi kuliah yang dipilih secara mandiri.

5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

ITS juga membebankan mahasiswa dengan biaya uang pangkal jalur mandiri, namun hanya berlaku di jalur seleksi prestasi. Seleksi ini tidak dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan juga untuk program studi yang sudah terakreditasi A atau Unggul dapat didaftar oleh pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

6. Seluruh Kampus PTKIN

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak menerapkan uang pangkal di jalur mandiri. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama 2023, PTKIN dilarang memungut uang pangkal.

Baca Juga