Loading...
Kaji Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Tom Alfa Reumi Berhasil Jadi Doktor Hukum Pertama dari Tanah Papua di FH UI

BERITA KAMPUS

Kaji Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Tom Alfa Reumi Berhasil Jadi Doktor Hukum Pertama dari Tanah Papua di FH UI

Tom Alfa Reumi berhasil menjadi doktor pertama yang berasal dari tanah Papua di FH Universitas Indonesia. 

Capaian tersebut turut memberi dimensi historis pada kiprahnya, sebab gelar tersebut tidak hanya menandai pencapaian akademik personal, tetapi juga memperlihatkan semakin kuatnya kehadiran akademisi Papua dalam percakapan hukum nasional.

 

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Balai Sidang Djokosoetono, Kampus UI Depok, Tom Alfa Reumi dikukuhkan sebagai doktor ke-354 yang dihasilkan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI. 

 

Disertasinya berjudul Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Perbatasan Tanah Papua dan Papua Nugini.

 

Dalam penjelasan FH UI, disertasi tersebut mendorong perubahan dari tata kelola yang berpusat pada negara menuju tata kelola yang berpusat pada manusia. 

 

Paradigma ini menempatkan masyarakat adat bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan subjek yang perlu dilibatkan dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan yang menyentuh tanah serta ruang hidup mereka.

 

Pada tahun 2023, Tom juga ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komisi Hukum Ad Hoc Papua untuk periode 2023-2026. 

 

Komisi tersebut dibentuk untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua menyiapkan Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Khusus sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi khusus.

 

Sumber: Rifainstitute

Baca Juga