Loading...
world-news

MATERI PELAJARAN

Peserta-Peserta yang Bisa Mengikuti Ujian TKA Susulan

Terdapat beberapa kriteria Peserta yang bisa mengikuti ujian TKA susulan, antara lain:

 

1. Peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.

2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan).

3. Ujian susulan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian atau sengaja, tidak berhak mengikuti TKA susulan.

*Jadwal Ujian Susulan (SMA/SMK & sejenis): 17-20 November 2025

Sumber: SK Kemendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA

Baca Juga