Dalam menerima bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), para mahasiswa perlu mematuhi serangkaian ketentuan dan kewajiban agar manfaat bantuan tersebut dapat tetap berlanjut. Artikel ini akan membahas beberapa hal yang dapat menjadi penyebab pencabutan KIP Kuliah dan perlu dihindari oleh para penerima.
a. Tidak Memenuhi Nilai Standar
Para mahasiswa yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mencapai standar nilai yang telah ditetapkan, khususnya dalam setiap semester mereka diwajibkan meraih IPK minimal 3,00.
b. Menikah
Pemerintah tidak mengharamkan perkawinan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa KIP Kuliah. Tetapi, apabila mahasiswa tersebut menikah, tanggung jawab keuangan akan dialihkan kepada suaminya. Dengan demikian, mahasiswa tersebut dianggap telah memadai secara finansial.
c. Masa Studi Telah Melebihi Waktu yang Ditentukan
KIP Kuliah memberikan beasiswa selama 8 semester untuk program D4 dan S1, serta 6 semester untuk D3. Oleh karena itu, jika mahasiswa KIP Kuliah melebihi durasi studi yang telah ditetapkan, maka beasiswa akan dihentikan.
d. Melakukan Tindakan yang Melanggar Hukum
Beasiswa KIP Kuliah akan berakhir jika mahasiswa terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan etika atau peraturan hukum. Pihak yang memberikan beasiswa KIP Kuliah akan segera menghentikan bantuan mereka kepada mahasiswa tersebut secara otomati