Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan tentang UKT beberapa PTN yang naik secara drastis. Menyikapi hal tersebut, ternyata Kemendikbudristek sudah memiliki beberapa aturan yang mendasari penetapan UKT beserta kenaikan UKT tersebut. Berikut aturan-aturan tersebut:
1. Penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
2. Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendikbudristek.
3. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).
4. Dalam proses penetapan UKT tersebut, PTN- BH harus konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH atau PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
5. Penentuan UKT oleh masing-masing PTN tersebut dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa dan per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbud- ristek.
6. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
7. SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian dalam menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana.
8. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.