Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan sebanyak 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat kasus judi online atau judol. Dari angka tersebut, sebagian besar yang terlibat berasal dari kalangan mahasiswa.
Untuk mencegah hal tersebut terulang, Prof. Satryo telah berkomunikasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melakukan langkah pencegahan. Pencegahan itu, kata Prof. Satryo, dilakukan pada dosen, mahasiswa dan, tenaga kependidikan.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, jumlah anak yang terpapar judol mengalami peningkatan hingga 300 persen. Anak-anak yang terpapar judi online berusia 11 tahun hingga 19 tahun.
Sepanjang tahun ini juga, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak lebih dari 197.000 anak terlibat judol.
Sumber: Kompas