Loading...
world-news

SEPUTAR KULIAH

UKT Gen Z dan Paradoks Indonesia Emas

Viralnya berita tentang UKT naik, hingga batal dan mungkin akan naik lagi tahun depan menimbulkan banyak pertanyaan kritis dan mendasar, yaitu apakah negara tidak berkewajiban hadir dalam pembiayaan pendidikan tinggi karena dianggap bukan wajib belajar 9 tahun?

Nyatanya, secara regulasi, Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional membolehkan pelibatan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Ini yang dijadikan celah masuk UKT. Penerapan di lapangan, tidak mempertimbangkan sisi keadilan masyarakat.

Bisa dibayangkan, masyarakat menengah bawah yang tidak tersentuh beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan kebingungan saat harus membayar UKT yang besarannya melampaui penghasilan orang tuanya yang setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu, erat hubungannya dengan Program Indonesia Emas, ternyata hal-hal tentang UKT ini dapat menghadirkan kecemasan. Bukannya menjadi Indonesia Emas, tapi malah menjadi indonesia C(emas). Bahkan BPS merilis 9,9 juta penduduk berusia 15-25 tahun yang didominasi oleh Gen-Z tidak mengikuti pendidikan, pekerjaan, dan pelatihan alias menganggur

Bahkan secara global, Indonesia akan mengalami kesulitan bersaing jika ditinjau dari kualitas sumber daya manusia bila pada 2045 fenomena ini tidak berubah. Maka dari itu, perlu beberapa cara untuk mengatasi hal-hal tersebut, seperti perlu dilakukan audit investigasi BPK dalam beasiswa KIP, menghitung ulang alokasi pendidikan pada APBN, dsb.

Sumber: detik edu

Baca Juga