SEJARAH
Berawal sejak Universitas Negeri Semarang, yang kala itu bernama IKIP Semarang, mengintegrasikan Kursus B-1 dan B-II ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Diponegoro Semarang pada 1 Januari 1961, tiga tahun setelahnya, berdasarkan Keputusan Menteri PTIP Nomor 35 Tahun 1964 tanggal 4 Mei 1964, FKIP Undip berubah menjadi IKIP Yogyakarta Cabang Semarang, dimana saat itu terdasat 4 (empat) fakultas, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Ilmu Sosial, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni dan Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta.
Melihat dinamika masyarakat dan kebutuan akan tenaga guru, maka belum genap satu satuhn IKIP Yogyakarta Cabang Semarang beroperasi, akhirnya berdarkan pertimbangan prospek perkembangan Institut Keguruan di Kota Semarang, diterbitkanlah Keputusan Menteri PTIP tanggal 8 Maret 1965 No.40 tentang Penetapan IKIP Yogyakarta Cabang Semarang menjadi IKIP Semarang, yang kemudian disahkan dengan Keputusan Presiden No.271 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965.
Berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No.40 Tahun 1965 tersebut, Fakultas Ilmu Sosial memiliki 5 (lima) Jurusan, yaitu: Jurusan Sejarah, Jurusan Geografi, Jurusan Ekonomi Umum, Jurusan Ekonomi Perusahaan dan Jurusan Civics Hukum. Dari kelima jurusan tersebut, Civics Hukum-lah jurusan yang memiliki keterkaitan dengan Program Studi Ilmu Hukum. Hal ini dapat dilihat dari komposisi matakuliah dalam kurikulum program studinya. Jurusan yang harus berganti-ganti nama (Civics Hukum Tahun 1965, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila Tahun 1975, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila dan Kewarganegaraan tahun 1982, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1992, dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaran tahun 2000) tersebut, Program Studinya memilki muatan kurikulum yang tidak kurang dari lima puluh persennya merupakan mata kuliah-mata kuliah yang lazim diberikan pada program studi Ilmu Hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan ketersediaan Tenaga Pengajar di Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yang berlatar pendidikan tinggi hukum.
Dibukanya Program Studi Ilmu Hukum, S1
Tahun 1999 terbit Keputusan Presiden Nomor 124/1999 tanggal 7 Oktober 1999 tentang Perubahan IKIP Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi Universitas. Status IKIP Semarang berubah menjadi Universitas Negeri Semarang. Perubahan tersebut membawa dampak dan perubahan besar bagi Universitas Negeri Semarang, yang tidak hanya memiliki peran sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) saja, tapi juga dapat membuka Prodi-Prodi Non Kependidikan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional selain Guru. Sebagai tindak lanjut atas Kepres tersebut, diterbitkanlah Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 278/O/1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 225/O/2000 Tentang Statuta Universitas Negeri Semarang. Terbitnya keputusan-keptusan diatas membawa konsekuensi adanya wider mandat kepada Unnes untuk mengembangkan diri melalui pembukaan Prodi-Prodi Non-Kependidikan. Atas dasar berbagai peraturan tersebut maka Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, pada tahun 2001 membuka Program Studi baru Ilmu Hukum S1.
Maka, secara resmi, jurusan Ilmu Hukum S1 di Universitas Negeri Semarang telah berdiri sejak tahun 2001. Dengan diterbitkannya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang tata penyelenggaraan pendidikan tinggi maka keberadaan berbagai program studi di lingkungan Universitas Negeri Semarang juga harus mematuhi Undang Undang tersebut. Pasal 62 UU Sisdiknas dengan jelas mempersyaratkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib mendapatkan ijin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Secara de facto, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang telah berdiri sejak tanggal 4 September 2001, yaitu sejak dimulainya perkuliahan perdana mahasiswa angkatan pertama angkatan 2001, pada Semester Gasal 2001/2002.Pembukaan program studi baru ini cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terbukti dari pendaftar yang diterima pada tahun 2001 telah mencapai 64 orang mahasiswa. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran program studi baru yang belum dikenal eksistensinya oleh masyarakat secara luas. Tahun 2002, peminat Program Studi Ilmu Hukum mengalami peningkatan yaitu tercatat 113 orang calon mahasiswa diterima menjadi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, dengan pendaftar lebih dari 200 orang. Pada tahun 2003 sejumlah dari 386 pendaftar yang diterima sebagai mahasiswa adalah 134 Pada tahun 2004, karena masih belum keluarnya ijin penyelenggaraan pendidikan, Prodi Ilmu Hukum hanya menerima calon mahasiswa baru sebanyak 74 orang dari 304 pendaftar.
Dengan diterbitkanya Ijin Penyelenggaraan Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2004 melalui Surat Ijin Derektorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4796/D/T/2004 maka pengelolaan akademik Program studi Ilmu Hukum semakin mendapat rujukan. Untuk itu Setelah ijin penyelenggraan Program Studi Ilmu Hukum terbit, meskipun keberadaan Program Studi Ilmu Hukum masih dibawah Fakultas Ilmu Sosial. maka pada tahun 2005, 2006 dan 2007, Program Studi Ilmu Hukum dapat menjaring calon mahasiswa baru tidak hanya melalui seleksi lokal universitas( SPMU) tetapi juga seleksi nasional yakni melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Menjadi Fakultas Hukum
Tidak bisa dipungkiri bahwa tuntutan peningkatan kompetensi dalam bidang hukum erat kaitannya dengan dinamika kehidupan masyarakat, sehingga keberadaan Program Studi Ilmu Hukum dalam naungan Fakultas Ilmu Sosial merupakan hal yang menjadi sorotan baik dikalangan masyarakat umum maupun akademisi. Banyak alumni Prodi Ilmu Hukum UNNES yang selalu ditanya oleh pengguna lulusan berkaitandengan status tersebut. Menyadari kondisi tersebut maka langkah yang ditempuh oleh pengelola program studi adalah mengajukan proposal peningkatan status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum. Pengajuan Proposal Peningkatan Status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum mendapat tanggapan positif dari sebagian besar anggota Senat Universitas Negeri Semarang. Hal tersebut terbukti dalam Rapat Senat Universitas Negeri Semarang tanggal 10 Nopember 2007, Proposal Peningkatan Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum disetujui oleh Senat Universitas.
Melalui berbagai proses akhirnya keberadaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Ijin Pembukaan Fakultas Hukum di Universitas Negeri Semarang, Nomor 3840/D/T/2007 tanggal 19 November 2007. Sebagai tindak lanjut dari Ijin Direkktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tersebut diterbitkanlah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 119/O/2007 tentang Peningkatan Pogram Studi Ilmu Hukum Menjadi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, tanggal 30 November 2007. Dengan demikian resmilah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menjadi fakultas kedelapan di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
Sebagai kelengkapan kelembagaan fakultas, dalam rangka pelaksanaan fungsi akademik, administrasi dan kemahasiswaan, selanjutnya diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 139/P/2007 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tanggal 3 Desember 2007 dan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 140/P/2007 tentang Pengangkatan Pembantu Dekan di Lingkungan Fakultas Hukum tanggal 3 Desember 2007.
Pendidikan Tinggi Hukum merupakan penyedia sumber daya manusia yang diharapkan dapat menopang tegaknya hukum sebagai suatu sub sistem kemasyarakatan. Oleh karenanya, Pendidikan Tinggi Hukum dapat menjadi katalisator bagi kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hukum. Selaras dengan Fakultas-Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi lain, maka Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak menggunakan istilah jurusan untuk pembagian di tingkat jurusan, namun menggunakan nomenklatur bagian. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 04/P/2008 tanggal 8 Januari 2008 dan Keputusan Dekan FH Unnes Nomor 01/FH/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Pengelompokan Dosen di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang memiliki 3 bagian. Bagian-bagian tersebut adalah: 1) Bagian Hukum Pidana, 2) Bagian Hukum Perdata-Dagang dan 3) Bagian Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Dari bagian-bagian inilah diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan, terobosan-terobosan serta kegiatan-kegiatan yang mendorong perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menuju dan menjadi fakultas yang berwawasan konservasi, bereputasi Internasional, dan berkarakter Pancasila.
Perkembangannya Kini
Fakultas Hukum UNNES kini berkembang dengan pesat. Berbagai alumni dari Fakultas Hukum UNNES telah menempati beberapa posisi dan profesi penting, diantaranya Hakim, Jaksa, Pengacara, Notaris, Akademisi, Praktisi, Peneliti, dan lainnya. Luasnya jejaring alumni Fakultas Hukum menyebabkan Fakultas Hukum UNNES semakin dikenal masyarakat. Sehingga, Tahun 2015, Fakultas Hukum membuka Program Studi Magister Hukum (S2). Fakultas Hukum menjadi satu-satunya fakultas yang secara mandiri mengelola program pascasarjananya, sehingga pengelolaan dan perkembangannya semakin jelas terlihat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan meningkatnya pendaftar pada Program Magister Ilmu Hukum (MIH) setiap tahunnya. Pendaftar Magister Hukum UNNES pun berasal dari berbagai kalangan dan profesi, diantaranya Polisi, Jaksa, Pengacara, dan Akademisi.
Selain dibukanya Program Magister Ilmu Hukum pada 2015, Fakultas Hukum Unnes kini membuka Kelas Internasional jenjang S1. Kelas ini didisain sedemikian rupa, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pendidikan Tinggi Hukum. Dengan dibukanya program Kelas Internasional, Fakultas Hukum UNNES semakin meneguhkan posisinya menjadi kampus besar Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia. Mendukung hal ini, Fakultas Hukum UNNES juga terpilih dari 10 Program Studi di UNNES yang diajukan Akreditasi Internasional Agency for Quality Assurance through the Accreditation of Study Programmes (AQAS) sebagai langkah yang jelas dalam membangun reputasi dan kualitas institusi.
Hingga tahun 2021, Fakultas Hukum UNNES terus menjalin kerjasama internasional dan mendorong peningkatan kegiatan mobilitas internasional. Pada tahun 2020 ini telah terlaksana kerjasama penelitian dan pengembangan studi dengan beberapa kampus ternama di luar negeri, diantaranya, Universitas Southern Queensland (USQ) Australia, Faculty of Law Jindal University India, Sunggong University South Korea, Faculty of Law Thammasat University, Faculty of Law Prince Songkla, University, dan Faculty of Law, Pathumyani University Thailand. Selain itu, kerjasama dengan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Utrecht, University The Netherlands, Universität Göttingen Jerman, dan Kyoto University.
Fakultas Hukum UNNES kini semakin dikenal, semakin dicintai masyarakat. Fakultas Hukum UNNES memiliki komitmen bersama untuk menjadi fakultas yang bewawasan konservasi dan bereputasi internasional. Fakultas Hukum, Gemilang untuk Indonesia Maju.
LAB
Peningkatan kualitas pendidikan tinggi hukum melalui berbagai kegiatan cerdas dalam Laboratorium adalah usaha yang tidak dapat diabaikan untuk masa sekarang dan mendatang. Karena syarat utama bagi setiap Sarjana Hukum yang merasa terpanggil untuk dapat berperan elegan didalam masyarakat modern harus didasari kemampuan yang baik. Atas dasar pemikiran tersebut ruang Laboratorium Fakultas Hukum terbagi menjadi dua bagian yaitu ruang praktek dan ruang ketua Laboratorium, ruang ketua Laboratorium bersebelahan dengan ruang audio yang dilengkapi dengan beberapa komputer. Ruang praktek meskipun diperuntukan pada setiap bagian Fakultas Hukum, namum Laboratorium Fakultas Hukum berada dalam satu ruang dengan memiliki komputer dan berbagai alat praktek mata kuliah bidang hukum.
PROGRAM STUDI
Visi
Menjadi Fakultas Hukum Berwawasan Konservasi dan Bereputasi Internasional.
Misi
- menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu hukum yang unggul berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;
- mengembangkan dan menciptakan ilmu hukum yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;
- menyebarluaskan ilmu hukum yang berwawasan konservasi dan bereputasi
internasional; dan - membangun dan mengembangkan kerjasama Institusi dalam menunjang penguatan kelembagaan yang bereputasi internasional