Devi Sri Astuti mahasiswi UM Palembang batal wisuda, setelah perbuatannya viral di media sosial karena melakukan plagiat skripsi milik lulusan FH Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2021 bernama Naomi. Universitas Muhammadiyah Palembang resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pembatalan wisuda dan memberikan skors selama satu semester kepada Devi dan harus mengulang serta membuat awal skripsi sesuai prosedur.
Dalam proses penyelidikan tim investigasi, Devi sudah dipanggil pihak kampus untuk menjabarkan kronologi plagiarisme. Hasil investigasi diketahui bahwa skripsi yang dijiplak didownload dari data base milik Unsri dan dijiplak dari bab awal-akhir.
Sumber: Palu Tribunnews