Loading...
world-news

UNIVERSITAS SULAWESI BARAT


Akreditasi

C

Status

PTN

Lokasi

Jln. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Kec. Banggai Timur - Kab. Majene - Prov. Sulawesi Barat

Website

https://unsulbar.ac.id/

Sekilas Tentang UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

SEJARAH SINGKAT

Cita-cita pendirian Universitas Sulawesi Barat merupakan pre determinan dan satu paket dengan perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, setelah provinsi Sulawesi Barat terbentuk pada 22 September 2004, Tim Persiapan Pendirian Universitas Sulawesi Barat lalu fokus pada perjuangan untuk mendapatkan izin operasional Universitas Sulawesi Barat.


Universitas Sulawesi Barat memperoleh izin operasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 229/D/0/2007 tanggal 31 November 2007 yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat di bawah koordinasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi. Tanggal 13 Mei 2013 Universitas Sulawesi Barat berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2013 tentang Pendiiran Sulawesi Barat. Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2013 tentang Pendiiran Sulawesi Barat berarti bahwa Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setelah menjadi PTN maka pada tanggal 19 Desember 2013 Dr. Ir. Akhsan, MS. dilantik menjadi Rektor Universitas Sulawesi Barat dengan Surat Keputusan No. 04/MPK.A4/KP/2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.


Visi

“Pada tahun 2040 Unsulbar unggul dalam pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis budaya untuk memecahkan masalah lokal, nasional, dan global”

 

Misi

– Menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan;

– Mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi;

– Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berperadaban; dan

– Membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.